Apa itu distributor?Distributor dan jaringannyaPelaku usaha yang menunjuk distributorBatasan distributorLarangan distributorSanksi bagi distributor“Distributor adalah pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pemasaran barang, yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.”Dalam menjalankan suatu usaha, tentunya pelaku usaha ingin mendapat keuntungan besar dari produk yang dihasilkannya. Namun, ada kalanya pelaku usaha tidak dapat melakukan penjualan dan pemasaran produk secara maksimal karena keterbatasan yang ia miliki. Tapi, tidak perlu khawatir! Pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain khusus untuk kegiatan pemasaran produknya. Sebagai contoh, pelaku usaha dapat menggandeng distributor untuk memasarkan produknya, berdasarkan perjanjian yang telah itu distributor?Distributor adalah pelaku usaha yang khusus bergerak dalam bidang pemasaran barang yang ditunjuk oleh produsen, supplier, atau importir berdasarkan walaupun distributor bergerak atas penunjukan, dalam menjalankan kegiatan usaha ia bertindak untuk dan atas namanya sendiri Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang Permendag 22/2016.Baca juga 10 Bentuk Kerjasama Kemitraan Untuk UMKMPada dasarnya, pemasaran atau distribusi barang secara tidak langsung dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi dengan menggunakan rantai distribusi, yang berupa distributor dan jaringannya Pasal 3 ayat 1 Permendag 22/2016.Distributor dan jaringannyaDistributorSeperti yang kita ketahui, dalam menjalankan kegiatan usaha, distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Nah, untuk dapat menjadi distributor wajib memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 Permendag 22/2016Berbentuk badan usaha badan hukum/bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia;Mengantongi izin di bidang perdagangan sebagai distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;Memiliki/menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;memiliki/menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; danMemiliki perjanjian dengan produsen, supplier, atau importir terhadap barang yang akan DistributorSub distributor melakukan kegiatan usaha setelah ditunjuk oleh distributor. kegiatan usaha sub distributor dilakukan berdasarkan adanya perjanjian pemasaran barang Pasal 1 angka 10 Permendag 22/2016. Untuk menjadi sub distributor wajib memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 2 Permendag 22/2016Berbentuk badan usaha badan hukum/bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia;Mengantongi izin di bidang perdagangan sebagai sub distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;Memiliki/menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;Memiliki/menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan Memiliki perjanjian dengan menjalankan usahanya, grosir menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran Pasal 1 angka 12 Permendag 22/2016.PerkulakanPerkulakan adalah grosir yang berbentuk toko dengan sistem pembayaran mandiri Pasal 1 angka 13 Permendag 22/2016PengecerDalam menjalankan usahanya, pengecer memasarkan barang secara langsung kepada konsumen Pasal 1 angka 14 Permendag 22/2016. Pengecer harus menjual barang menggunakan sarana penjualan toko melalui toko swalayan atau toko konvensional dan saran penjualan lainnya melalui sistem elektronik, vending machine, atau penjualan bergerak Pasal 9 Permendag 22/2016.Distributor tunggalSelain pihak-pihak tersebut, terdapat juga distributor tunggal yang merupakan perusahaan perdagangan dengan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau di wilayah pemasaran tertentu Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen Permendag 24/2021.Pelaku usaha yang menunjuk distributorDistributor atau distributor tunggal dapat ditunjuk oleh Pasal 3 ayat 1 Permendag 24/2021Prinsipal produsenPrinsipal produsen dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha badan hukum/bukan badan hukum yang statusnya sebagai produsen atas barang yang dimiliki/dikuasainya Pasal 1 angka 4 Permendag 24/2021.Prinsipal supplierPrinsipal supplier dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha badan hukum/bukan badan hukum yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk distributor atau distributor tunggal sesuai kewenangan yang diberikan prinsipal produsen Pasal 1 angka 5 Permendag 24/2021.Perusahaan PMA Perusahaan PMA yang bergerak di bidang perdagangan atau distributor dapat menunjuk distributor atau distributor tunggal dalam negeri untuk melakukan pemasaran perwakilan perusahaan perdagangan asingBagi perusahaan perdagangan asing, penjualan dan pemasaran barang secara tidak langsung dapat dilakukan oleh distributor dan jaringannya sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Permendag 22/ juga Mengenal Bisnis Kemitraan Dan Beragam KeuntungannyaBatasan distributorWalaupun distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan berarti tidak ada batasan baginya dalam menjalankan kegiatan usaha. Berikut adalah batasan distributor dalam menjalankan usahanyaDistributor hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, sub distributor, grosir, perkulakan dan/atau pengecer Pasal Pasal 1 angka 1 Permendag 66/2019 yg mengubah Pasal 6 ayat 1 Permendag 22/2016.Untuk pendistribusian barang yang digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong atau barang modal, produsen dapat mendistribusikan langsung kepada produsen lain tanpa melalui distributor dan jaringannya Pasal 1 angka 5 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 22 Permendag 22/2016.Produsen usaha mikro dan usaha kecil dapat menjual barang kepada konsumen langsung, tanpa melalui distributor dan jaringannya Pasal 23 Permendag 66/2019Larangan distributorDistributor dan sub distributor dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen Pasal 1 angka 3 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 19 ayat 1 Permendag 22/2016Pelaku distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan barang yang memiliki hak distribusi eksklusif untuk dipasarkan melalui sistem penjualan langsung Pasal 1 angka 3 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 19 ayat 3 Permendag 22/2016Sanksi bagi distributorPelaku usaha distribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana telah dijelaskan, dikenai sanksi administratif yang diberikan secara bertahap berupa Pasal 1 angka 7 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 25 Permendag 22/2016Peringatan tertulis;Pembekuan izin usaha; danPencabutan izin memulai bisnis dengan menjadi distributor tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini. Author Annisaa Azzahra
Print Gajah Tunggal Tbk ( GJTL) didirikan tanggal 24 Agustus 1951 dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1953. Kantor pusat GJTL beralamat di Wisma Hayam Wuruk, Lantai 10 Jl. Hayam Wuruk 8, Jakarta dengan pabrik berlokasi di Tangerang dan Serang. Telp : (62-21) 345-9431, 345-9302, 380-5916 s/d 20 (Hunting), Fax : (62-21) 380-4908 DaftarPerusahaan , Toko, Distributor, Importir, Eksportir, Supplier Ban Luar Forklift Gajah Tunggal Halaman 1. untuk wilayah Indonesia. Download Indotrading App Daftar Jadi SupplierCaraMemilih Ban Loader. Bila salah dalam penggunaannya bisa jadi umur ban tidak akan bertahan lama ataupun juga bila ban tidak sesuai akan membuat kesulitan operator yang mengemudikan loader. Selain itu operator loader ini sangat berpengaruh dalam memaksimalkan umur ban loader setiap operator loader akan menghasilkan kinerja yang berbeda
Ralalisebagai salah satu distributor ban truk ternama memberikan harga ban Gajah Tunggal termurah dengan kualitas yang bagus. Harga ban Gajah Tunggal yang murah bisa Anda pesan via online, hal tersebut akan membuat Anda menjadi lebih menghemat anggaran karena Anda tidak perlu jauh-jauh datang ke toko Ralali. Hal ini akan lebih bermanfaat
BubarEndank Soekamti giliran Sheila On 7 mengguncang Alseace 2015. Tampil dengan formasi full, FYS seperti melihat SO7 reborn.Lama tidak muncul di layar kaca ternyata tidak membuat penonton lupa dengan lagu-lagu SO7 yang booming pada awal tahun 2000an itu, padahal penonton Alseace 2015 ini tergolong angkatan yang tidak merasakan kejayaan SO7, namun tetap lancar melantunkan lagu-lagu SO7.Denganmembeli ban gajah tunggal di supplier ban gajah tunggal Ralali Anda akan mendapatkan banyak kemudahan dalam berbelanja, Anda bisa berbelanja melalui transaksi online melalui website resmi Anda tetap bisa berbelanja kapan saja dan dimana saja. Dengan cara mengunjungi Ralali.com Anda akan disuguhkan daftar harga ban.